Senin, 24 Juni 2019


PROFIL LSP
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan  yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sector labolatory teknik otomotif dan teknik pemesinan. Sehingga mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang berdaya saing. Pendirian LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang mendapat dukungan dari asosiasi profesi dan para professional bidang Teknik Kendaraan Ringan (TKR) dan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).
LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang mengacu pada pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut, ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan professional, sehingga dapat diterima ditingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang sesuai kebutuhan Pelanggan :
1.     Diklat Program Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
2.     Diklat Program Keahlian Teknik Kendaraan Ringan
3.     Diklat Program Keahlian Teknik Pemesinan
VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja dalam menghadapi persaingan global.

MISI
Menetapkan sistem dan metode sertifikasi sesuai kebutuhan industri.
- Menjalankan sistem sertifikasi yang independen dan bermutu.
- Bekerja sama dengan industri dalam pengembangan skema sertifikasi yang terkini.

TUJUAN
  1. Menjalin dan memelihara hubungan kemitraan dengan asosiasi industri dan asosiasi yang relevan dengan program studi yang ada di SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang.
  2. Menerapkan manajemen mutu sesuai Pedoman BNSP 2017.
  3. Meningkatkan rasio asesor kompetensi sehingga mampu menghasilkan asesor yang kompeten dan professional.
  4. Menghasilkan dan memelihara skema sertifikasi yang relevan dan berkualitas.
  5. Mengembangkan dan meningkatkan materi uji kompetensi untuk setiap skema sertifikasi.
  6. Menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang berdaya saing.
  7. Terselenggaranya tata kelola kelembagaan yang modern dan akuntabel.

KEBIJAKAN MUTU
Sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat diterbitkan oleh LSP-P1 SMK Muhammadiyah 2 Ajibarang bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga serifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Sertifikat kompetensi seperti disebutkan diatas dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan tertentu. LSP-P1 SMK muhammadiyah 2 Ajibarang bertekad menerapkan dan memeilahara mutu sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan 202. Terkait dengan hal tersebut sangat perlu dikembangkan seluruh sumber daya termasuk sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini adanya asesor kompetensi yang kompeten dan professional.

SASARAN
Pendirian LSP yang berlisensi
Pembuatan skema kompetensi
Penambahan skema kompetensi baru
Pengembangan skema kompetensi yang relevan dan berkualitas
Peningkatan jumlah asesor kompetensi
Peningkatan kompetensi asesor
Peningkatan jumlah lulusan dengan kompetensi yang berdaya saing
Pengembangan tata kelola kelembagaan